PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sales di CV Metraco yang bernama Indra Laksmana Saputra (26) warga Jalan Kampung Jua RT 01 RW 08 Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ditangkap Tim Phyton di tempat persembunyiannya di Perumahan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Timur, Riau.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Dia diketahui sudah menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta. Parahnya, uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra Rabu (29/3/2023) mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Dumai, Provinsi Riau setelah pelaku dilaporkan pihak perusahaan tempat dia bekerja karena menggelapkan uang.