PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilik sejumlah warung minuman beralkohol (minol) yang buka di bulan Ramadan dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Beberapa botol minol golongan B juga turut disita pada Kamis (30/3/2023) dini hari.
Dalam operasi yang digelar Satpol PP Padang serta diback-up Tim SK4 itu menyasar sejumlah lokasi warung yang menjual minol tanpa izin.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan personelnya melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Operasi ini juga dalam rangka menjaga dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
“Kita menertibkan warung menjual minuman beralkohol. Selain memanggil pemilik, sepuluh botol minuman beralkohol golongan B tersebut juga kita amankan sebagai barang bukti,” Ungkap Mursalim,” tuturnya.
Selain warung penjual minuman keras, petugas juga memeriksa sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktifitas live musik. Pemilik diberi peringatan keras, karena diduga tidak mengindahkan surat edaran wali kota Padang, terkait aturan operasional selama Ramadan.
Mursalim mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi surat edaran wali kota Padang dalam upaya untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. (rdr)