PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilik sejumlah warung minuman beralkohol (minol) yang buka di bulan Ramadan dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Beberapa botol minol golongan B juga turut disita pada Kamis (30/3/2023) dini hari.
Dalam operasi yang digelar Satpol PP Padang serta diback-up Tim SK4 itu menyasar sejumlah lokasi warung yang menjual minol tanpa izin.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan personelnya melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Operasi ini juga dalam rangka menjaga dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.