“Kita menertibkan warung menjual minuman beralkohol. Selain memanggil pemilik, sepuluh botol minuman beralkohol golongan B tersebut juga kita amankan sebagai barang bukti,” Ungkap Mursalim,” tuturnya.
Selain warung penjual minuman keras, petugas juga memeriksa sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktifitas live musik. Pemilik diberi peringatan keras, karena diduga tidak mengindahkan surat edaran wali kota Padang, terkait aturan operasional selama Ramadan.
Mursalim mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi surat edaran wali kota Padang dalam upaya untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. (rdr)