Meski demikian, Mursalim belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap delapan orang remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut, namun Satpol PP, katanya, tetap memangil pihak keluarga yang terjaring razia.
“Sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka kami panggil untuk datang ke kantor. Sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan nantinya, jika nanti ada yang terbukti sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), konsekuensi hukum harus diterima.
“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” tuturnya. (rdr-008)