PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu 2024 kepada penyelenggara, peserta, pengawas pemilu dan masyarakat sehingga memiliki pemahaman yang sama.
Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu 2024 kepada penyelenggara, peserta, pengawas pemilu dan masyarakat sehingga memiliki pemahaman yang sama.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra di Padang, Minggu mengatakan Peraturan Bawaslu ini tidak ada perbedaan yang signifikan dengan aturan yang sebelumnya namun pihaknya terus melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu.
Menurut dia nanti saat pencalonan anggota DPRD Padang ke KPU Padang dan KPU Padang mengeluarkan keputusan atau berita acara akan muncul sejumlah sengketa.
“Melalui sosialisasi ini kita berikan pemahaman bahwa ada alur dan mekanisme yang harus dijalankan untuk melaporkan sengketa pemilu,” kata dia.
Ia mengatakan untuk waktu sendiri dibatasi hanya tiga hari setelah KPU Padang mengeluarkan keputusan atau berita acara di jam kerja.
“Waktu tiga hari ini nantinya yang harus dimaksimalkan pihak yang ingin mengajukan sengketa pemilu dan harus melengkapi dokumen bukti atas keberatan yang mereka ajukan,” kata dia.
“Kita tentu tidak ingin nanti ada muncul protes karena partai politik tidak mendapatkan sosialisasi terkait regulasi ini dan mereka tidak dapat mengajukan sengketa pemilu,” kata dia.