Satpol PP Kota Padang juga memberikan surat panggilan kepada pemilik menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perihal panggilan kepada pemiliknya, kita tunggu hasilnya dari PPNS dan juga akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” imbuhnya.
Mursalim menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasum sebagai sarana berjualan demi terciptanya ketertiban umum.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang tidak bosan-bosannya kami mengajak masyarakat, demi terciptanya Ketertiban umum, agar jangan menggunakan fasilitas umum, dalam hal ini trotoar untuk kepentingan pribadi. Apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya, karena sejatinya trotoar itu untuk pejalan kaki,” tutup Mursalim. (rdr)