PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kembali berjualan usai diberi teguran, Satpol PP Padang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan di Kelurahan Sawahan dan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Rabu (5/4/2023) siang, petugas Satpol PP mengamankan lapak-lapak PKL yang berjualan di sepanjang kawasan tersebut. Barang-barang yang digunakan PKL ini untuk berjualan diangkut ke atas mobil dalmas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengaku sangat menyayangkan PKL yang masih kerap berjualan di atas trotoar kawasan tersebut. Padahal beberapa minggu lalu sudah ditertibkan.
“Kita dapati PKL di Jalan Sawahan kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, padahal sudah berulang kali kita ingatkan,” tegasnya.