PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap delapan orang pelanggar Perda di Kota Padang.
Proses sidang tipiring tersebut diselenggarakan secara virtual, melalui zoom meeting di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (6/4/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
Sidang ini diikuti oleh 3 orang pengemis yang menggunakan atribut badut, 2 orang pedagang asongan dan 3 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disembarang tempat.
“Semua yang disidangkan tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”
“Sebelumnya mereka telah diberikan surat panggilan sidang, semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah di Kota Padang,” ungkap Rio.
Ia juga mengatakan, Satpol PP Kota Padang, akan terus melakukan Penegakan Perda di Wilayah Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi perda di Kota Padang.
“Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa, terdakwa dikenakan Denda Pidana, yang mana dendanya akan disetorkan ke dalam kas daerah,” kata dia. (rdr/MC Padang)