PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap delapan orang pelanggar Perda di Kota Padang.
Proses sidang tipiring tersebut diselenggarakan secara virtual, melalui zoom meeting di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (6/4/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
Sidang ini diikuti oleh 3 orang pengemis yang menggunakan atribut badut, 2 orang pedagang asongan dan 3 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disembarang tempat.