“Semua yang disidangkan tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”
“Sebelumnya mereka telah diberikan surat panggilan sidang, semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah di Kota Padang,” ungkap Rio.
Ia juga mengatakan, Satpol PP Kota Padang, akan terus melakukan Penegakan Perda di Wilayah Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi perda di Kota Padang.
“Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa, terdakwa dikenakan Denda Pidana, yang mana dendanya akan disetorkan ke dalam kas daerah,” kata dia. (rdr/MC Padang)