“Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional usaha mulai pukul 16.00 WIB selama Ramadan dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lokasi usaha pada saat beroperasi,” katanya.
Razia itu, katanya, menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan Ramadan.
“Tentu hal ini dapat mengganggu ketertiban umum, dalam penertiban tersebut kami telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan,” ucapnya.
Ia menambahkan pengawasan terhadap warung makan itu dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan.
“Untuk warung makan yang telah kami tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Rozaldi.
Ia mengimbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan yang telah ada.
“Kami imbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan bagi umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan,” tuturnya. (rdr-008)