PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan menertibkan sejumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang seperti pedagang berjualan di atas trotoar hingga warung makan yang buka pada siang hari. Penertiban itu dilakukan sepanjang Selasa (11/4/2023) siang.
“Untuk pedagang kami tertibkan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Desril Tafria.
Dalam penertiban itu, tim gabungan mengingatkan kembali pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase.
Pasalnya, bangunan yang berdiri terlalu mengarah ke trotoar dan mengakibatkan penyempitan hingga membuat akses jalan kaki warga sekitar terganggu.
“Tetap kami melakukan tindakan secara humanis dan kembali membantu memindahkan lapak-lapaknya dan ada juga yang kami amankan lapak mereka, lantaran pedagang kemaren berjanji memindahkannya, namun pada kenyataan pemilik tidak juga memindahkannya,” katanya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, petugas juga merazia warung makanan yang masih buka di kawasan Pasar Raya Padang pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran WaliKota tentang Operasional Usaha Pariwisata.