PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 atau tanggal 15 April 2023.
Ini juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 100.3.4.3/05 34 /DTKP/2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Hendri Septa mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Dijelaskan, pemberiannya dengan ketentuan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu