“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 3 Mei. Maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, harus melalui melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya (rdr-007)