PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang, Iptu Zarwiko Irzal mengatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini. Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi pada tenggang waktu 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.