Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan. Kepada polisi, pelaku mengakuui melakukan jambret bersama temannya berinisial SY yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan GR dirinya yang membawa motor, sedangkan SY merupakan ekskutor. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman