PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap GR (19) karena diduga terlibat kasus jambret, Sabtu (15/4/2023) di kawasan Simpang Haru.
“Pelaku dipancing oleh anggota polisi yang ingin membeli HP hasil jambret. Pelaku dan anggota kemudian berjanji bertemu di TKP,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (16/4/2023).
Ketika bertemu, kata Dedy, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan dengan barang bukti sebuah handphone iPhone 11 warna hitam.
Laman 1 dari 2 Laman