Respons Kepala Disdag Padang Pasca Oknum Anggotanya Tertangkap Pungli di Pasar Raya Padang

Sudah dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan kami berhentikan sementara terlebih dahulu

Ilustrasi pungli. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, oknum tenaga honorer yang berada di jajarannya dan diduga terlibat pungutan liar (pungli) sudah diberhentikan sementara.

“Sudah dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan kami berhentikan sementara terlebih dahulu,” katanya kepada Radarsumbar.com, Kamis (20/4/2023) siang.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Adek itu, pihaknya telah mengumpulkan seluruh petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) Disdag Kota Padang.

“Semuanya sudah saya kumpulkan,” katanya.

Namun, Adek belum menjelaskan hasil proses pemeriksaan dan status akhir dari oknum pegawai honorer Disdag Kota Padang yang diduga terlibat pungli tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan seorang oknum pegawai honorer di Disdag Kota Padang yang diduga melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada sejumlah pedagang di Pasar Raya.

Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi membenarkan terkait peristiwa yang mencoreng wajah Pemerintah Kota (Pemko) Padang tersebut.

“Sudah kami amankan, namun kami berikan pembinaan,” kata Gusdi.

Data yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com, oknum pegawai honorer Disdag Padang yang diamankan polisi itu berinisial AE (45).

Aksi AE ketahuan dan diungkap oleh polisi pada Selasa (18/4/2023) sore di kawasan Pasar Raya Padang.

Anggota ketentraman dan ketertiban (trantib) Disdag Padang itu nekat melakukan pungli itu adalah karena diperintahkan oleh seorang komandan regu (Danru) berinisial R dengan cara memungut uang kepada para pedagang Pasar Raya Padang menggunakan kantong plastik warna hitam.

Pungutan diduga sudah menjadi tradisi dan dilakukan dari tahun ke tahun yang dilakukan oleh oknum Trantib Disdag Padang.

Selain itu, pungli itu terjadi lantaran sejumlah pegawai outsourcing Disdag Padang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Jumlah pungutan yang terkumpul berjumlah mencapai Rp2.284.000 dari dua hari aksi yang dilakukan oleh oknum Disdag tersebut. (rdr-008)

Exit mobile version