Meski demikian, ia juga mengapresiasi penataan di Pasar Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. “Asal jangan panas di awal saja yah, lalu diam untuk selanjutnya, konsistensi yang perlu,” katanya.
“Terpenting, kami meminta Wali Kota Padang mencabut SK Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang jam operasional berdagang yang dikeluarkan wali kota terdahulu (Mahyeldi),” ujarnya.
Dalam Perwako Nomor 438 Tahun 2018, PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).
Sementara untuk kawasan Permindo, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. Untuk PKL, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB.
Namun, dari data yang berhasil diterima Radarsumbar.com, baik Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.
Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II. (rdr-008)