PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dicabut.
Sekretaris KPP, Irwan Sofyan mengatakan, Perwako Nomor 438 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Mahyeldi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Padang sudah tidak efektif.
“Sudah saatnya dicabut, karena sudah tak efektif lagi diberlakukan,” kata Irwan saat ditemui Radarsumbar.com di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/4/2023).
Irwan menilai, sudah banyak aturan yang dilanggar terkait Perwako Nomor 438 Tahun 2018, salah satunya terkait jam operasional berdagang.
Irwan mengatakan, kesemrawutan Pasar Raya Padang itu dimulai dari pindahnya terminal dan keberadaan PKL yang berjualan secara sembarangan.
“Dahulu, orang Pekanbaru, Jambi belanja ke sini, sekarang bisa dikatakan tidak,” katanya.
Bahkan, secara gamblang ia menyebut bahwa sejumlah penghargaan yang diterima Kota Padang tidak pantas. “Bisa saja 2023 ini Padang tak terima satupun penghargaan,” ucapnya.