“Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polsek Lubukbegalung,” tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban dan anaknya. Tak hanya itu, kemarahan pelaku juga dipicu karena korban juga menghina keluarga pelaku.
“Pelaku menusuk korban saat berada di atas motornya. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 4 KUH Pidana,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman