Arfian mengatakan, tiga camat itu diwajibkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) kepamongprajaan seperti diamanatkan dalam Undang-undang (UU).
“Mereka wajib ikut itu, bagi yang belum (ikut diklat kepamongprajaan) wajib ikut,” ujarnya.
Tiga Camat itu, kata Arfian, mengikuti pelatihan kepamongprajaan di Jakarta selama tiga bulan hingga bulan Juni 2023 mendatang. “Selama tiga bulan (pelatihannya), terhitung April,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman