10 Orang Ditangkap Satpol PP Padang di Penginapan, 2 Berstatus PSK

Mereka mencari pelanggan melalui platform media sosial (medsos) MiChat

2 wanita yang berstatus PSK dikirim Satpol PP ke Dinas Sosial. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menetapkan dua wanita yang berstatus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) pasca razia di sebuah penginapan kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keduanya diketahui berstatus PSK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Mereka mencari pelanggan melalui platform media sosial (medsos) MiChat,” katanya, Jumat (28/4/2023) siang.

Mursalim mengatakan, dua orang yang diduga berprofesi sebagai PSK tersebut berinisial AS (20) dan NR (16).

Mereka diamankan dari penginapan yang dilaporkan masyarakat bersama delapan orang lainnya.

“Untuk proses selanjutnya, sesuai aturan karena ada yang masih dibawah umur, kami panggil pihak keluarganya dan proses selanjutnya. Kedua wanita itu kami kirim ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Kedepannya, kata Mursalim, pengawasan terhadap PSK online ini akan digencarkan, karena telah meresahkan masyarakat Kota Padang.

“Sudah banyak sekali laporan masuk ke kami akhir-akhir ini terkait PSK Open BO menggunakan Aplikasi MiChat ini. Untuk menjaga Trantibum di Kota Padang, kami akan gencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) ini,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version