Merespons hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
“Kami koordinasikan dan teruskan ke Bapenda yah,” kata Mursalim, Senin (2/5/2023).
Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.
Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.
Aturan soal iklan rokok telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.
Beberapa waktu sebelumnya, masyarakat Kota Padang juga dihebohkan dengan kemunculan videotron rokok.
Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang. (rdr-008)