PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengklaim melakukan sejumlah langkah pasca beredarnya baliho rokok yang beredar di jalanan utama Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, pihaknya mengaku telah menyiapkan beberapa opsi pasca pembongkaran baliho tersebut.
“Sanksinya, pencopotan secara paksa iklannya (sudah dilakukan),” katanya via pesan singkat, Jumat (5/5/2023) pagi.
Selain itu, katanya, Bapenda juga memberikan teguran atau peringatan keras kepada vendornya.
“(Bisa juga) teguran atau peringatan keras kepada vendornya,” katanya.
Yosef juga memastikan baliho rokok dengan nama merek dagang Surya itu tidak memiliki izin.
Sebelumnya diberitakan, iklan rokok dalam bentuk baliho kembali muncul di Kota Padang, Sumbar usai videotron produk tembakau tersebut terlebih dahulu beredar.
Pantauan Radarsumbar.com sepanjang Senin hingga Selasa (1-2/5/2023), iklan rokok dengan produk Surya itu berlokasi di depan eks PT Asia Biscuits atau di sebelah Aroma Kitchen, Jalan Dr Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.