“Pelaku mengaku tidak tahu di bawa ke mana, apakah yang bersangkutan dalam jaringan atau tidak,” katanya.
Dari keduanya, petugas menyita 11 paket ganja dengan bobot lebih kurang 8,5 kilogram, kemudian uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya, dua telepon seluler (ponsel), satu dompet, dan satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1403 GC.
“Untuk pelaku yang berstatus di bawah umur ini, kami terus mendalami, jika dia tidak terbukti terlibat, maka bisa saja kami bebaskan,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman