“Jadi jika ada klien yang mendorong para advokat untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan tidak benar, Advokat harus mampu menolak, meskipun dibayar banyak. Jangan pernah tergiur untuk berbuat macam-macam,” katanya.
Miko Kamal mengatakan Advokat merupakan profesi terhormat yang bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan.
“Jika hak masyarakat diambil maka Advokat-lah dapat membantu mengembalikan hak itu secara proporsional dan profesional,” katanya.
Ia meminta puluhan pengacara baru bisa saling membantu untuk mewujudkan profesi yang terhormat di mata masyarakat, dengan menjaga diri dari praktik-praktik menyimpang.
Selanjutnya, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono berharap kepada seluruh advokat yang telah diangkat agar tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus Peradi.
“Setiap Advokat wajib tergabung ke dalam organisasi advokat yang ada. Kemudian, ketika sudah disahkan dan diambil sumpahnya nanti, maka jadilah advokat yang profesional, bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang,” ucapnya.
Ia mengatakan advokat hanya bisa diangkat oleh organisasi advokat. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tepat.
“Seorang advokat hanya bisa diberhentikan, ketika melakukan pelanggaran kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pekerjaan sebagai advokat,” tuturnya. (rdr-008)