Tak Punya Surat Nikah, 18 Orang Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Padang

Satpol PP Padang menjaring pasangan ilegal di penginapan di Kota Padang pada razia asusila rutin. ANTARA/HO Satpol PP Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Padang, Sumatera Barat menjaring 18 orang pada razia asusila yang dilakukan di sejumlah penginapan di kota setempat pada Selasa (9/5/2023) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim di Padang, Selasa mengatakan total ada 18 orang berhasil dijaring petugas dalam razia tersebut yang terdiri dari 10 orang perempuan dan delapan laki-laki.

Ia mengatakan ketika diciduk petugas di pintu kamar, mereka ini tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP Padang.

Diduga pasangan ilegal 18 orang pengunjung penginapan berdasarkan laporan masyarakat itu, pelakunya langsung diamankan.

Ia mengatakan Satpol PP Kota Padang beri peringatan tegas kepada sejumlah pelaku usaha penginapan yang melanggar dan membiarkan pasangan tanpa surat nikah menginap di tempat usaha mereka.

Ia menyebutkan 18 orang itu dijaring dari sejumlah tempat yang dikunjungi, seperti penginapan yang berada di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto ada pasangan, kemudian satu pasang terjaring di penginapan Jalan Utama Inanta.

Satu pasangan juga terjaring di penginapan di Jalan S.Parman, Kecamatan Padang Utara dan Jalan Batang Arau ada seorang pria dan wanita yang menginap di kamar itu, lalu tiga pasangan dan satu orang wanita lagi di penginapan Jalan Batang Arau sehingga total ada 18 orang.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, dengan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha dari tempat tersebut, serta terhadap pasangan ilegal yang telah diamankan tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.

“Pelaku usaha ini masih nakal maka perlu dilakukan penindakan, sementara mereka yang terjaring jika ada yang terbukti Pekerja Seks Komersil, kita akan lakukan pembinaan bersama pihak Dinas Sosial” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version