PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah pemuda digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat tengah asyik menenggak minuman keras (miras) jenis tuak.
Petugas penegak peraturan daerah (Perda) itu melakukan razia di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami menemukan beberapa liter tuak yang ditempatkan di dalam ember serta belasan botol minuman berenergi yang diduga untuk mengecer minuman ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Jumat (12/5/2023) pagi.
Rio Ebu menambahkan, barang temuan tuak di warung yang berada tak jauh dari sekolah itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Jalan Tan Malaka sebagai barang bukti.
“Kami akan serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berupa satu ember tuak serta 14 botol kosong minuman berenergi tersebut. Kemudian, kami juga memberikan surat panggilan kepada penjual minuman tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim sangat menyayangkan perihal pedagang yang menjual miras tersebut.
“Kami sangat menyangkan hasil temuan tersebut, apa lagi sampai berjualan di dekat lingkungan sekolah,” katanya.
Dirinya mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat akan lingkungan sekitar, mari bersama-sama kita jaga lingkungan sekitar dari maraknya peredaran minuman beralkohol dan pelanggaran Perda lainnya,” imbuhnya. (rdr-008)