PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pemasok ekstasi dan seorang bandar ekstasi. Dari kedua pelaku ini, diamankan barang bukti 19 pil ekstasi yang akan diedarkan ke Padang.
Kedua pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang pada Senin (15/5/2023) dini hari dan langsung digelandang petugas ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Narkoba AKP Martadius mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada Joko Rianto (28), warga Lapai di pinggir jalan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dua butir yang diduga pil ekstasi bewarna biru dengan gambar telapak kaki, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor, satu unit Handphone diamankan saat itu,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Joko Rianto ini berawal dari laporan masyarakat terkait dirinya memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis pil ekstasi.