PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang akhirnya menaikkan proses kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang ke tahap penyidikan.
“Kami telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana program PK (Pusat Keunggulan) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejari Padang M Fatria melalui Kepala Seksi Intelijen Afliandi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan proses kasus tersebut dinaikkan pihaknya setelah proses penyelidikan rampung dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Padang.
“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada November 2022, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah indikasi tindak pidana dari peristiwa,” jelasnya.
Dalam rangkaian penyelidikan, lanjutnya, pihak Kejari Padang telah meminta keterangan kepada 30 orang dengan latar belakang dari pihak sekolah, perencana, pengawas, serta pemasok material bangunan.
“Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya kami menemukan ada indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan,” katanya.