PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap 48 orang pengedar dan pemakai narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan sejak satuan tersebut dipimpin AKP Martadius. Ke 48 pelaku narkoba ditangkap bersama barang bukti sabu, ineks, serta ganja kering siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan sejak sebulan terakhir pihaknya sudah menangkap 48 pelaku narkoba dari 35 laporan polisi.
“Pelakunya ada yang mahasiswa dan pekerja swasta. Kebanyakan dari mereka adalah pemakai. Dari pengembangan terhadap pemakai ini, kita dapat pengedarnya,” tutur Martadius, Minggu (21/5/2023).
Martadius menegaskan, penangkapan para pengedar dan pemakai narkoba itu dilakukan oleh Tim Rajawali. Narkoba yang diamankan antara lain jenis sabu, ineks, serta ganja kering. Barang haram itu, diedarkan di wilayah Kota Padang.
“Untuk barang bukti ineks dan ganja kebanyakan berasal dari Pekanbaru dan Medan. Barang tersebut dibawa lewat jalur darat. Kita sangat berharap kerja sama dari masyarakat untuk membantu kita memberantas peredaran barang haram ini. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kami,” imbuh Martadius. (rdr-007)