Sebelum dilakukan penertiban, kata Mursalim, pihak Kecamatan Padang Barat telah melayangkan surat teguran kepada pemilik untuk mengosongkan lapaknya.
“Lapak ini berdiri di atas trotoar dan menutupi ruas bagi pejalan kaki, tentu ini tak bisa dibenarkan, mengingat ini adalah fasilitas umum (fasum),” katanya.
Ia mengimbau kepada warga Kota Padang untuk tetap mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Tujuannya agar tidak ada yang saling dirugikan atau dipersoalkan pada kemudian hari,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman