PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Padang Barat akhirnya menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban itu dilakukan pada Senin (22/5/2023) guna menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang resah dengan lapak yang menutup seluruh ruas trotoar tersebut.
Bahkan, lapak yang berada persis di depan eks Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar itu cukup lama berdiri dan nyaris luput dari penertiban.
“Yang jelas, lapak itu berdiri di atas trotoar dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (22/5/2023) siang.