“Dari keterangan kedua pelaku didapatkan tiga lagi identitas pelaku lainnya berinisial Y, YI dan A yang sudah masuk DPO,” tuturnya.
Modusnya, pelaku mengambil dudukan tangki air dari besi milik SDN 17 Kotobaru dan menjualnya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman