PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Wilayah I Sumatera Barat (Sumbar) mempertemukan keluarga karyawan yang diberhentikan gegara naik haji.
Pantauan Radarsumbar.com di lokasi, sejumlah pihak dipertemukan, baik dari Disnakerin Sumbar, UPTD Pengawasan, pihak keluarga karyawan dan perusahaan PT Family Raya.
Keluarga karyawan, Rafi Tanjung mengaku bahwa bapaknya, Anwar Can (67) tidak meminta untuk dapat pesangon atau uang karena naik haji, meskipun itu juga merupakan hak dari seorang pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.
“Yang kami persoalkan ini adalah, timingnya tidak pas, kenapa pada saat pengajuan cuti naik haji lalu kemudian dipensiunkan,” katanya, Kamis (25/4/2023) siang.
Sementara itu, Juru Bicara PT Family Raya yang menjadi perusahaan tempat Anwar Can bekerja, Riki mengaku ada miskomunikasi antara pihaknya dan Anwar Can selaku pekerja.
Miskomunikasi tersebut, katanya, terjadi di saat pemberhentian dengan hormat Anwar Can dilakukan bertepatan di saat rekannya tersebut hendak menunaikan ibadah haji.
“Sehingga kami ambil keputusan dan jalan tengahnya, bapak Anwar Can masih berstatus karyawan kami hingga akhir bulan Mei 2023 ini,” katanya.
Dalam memutuskan jalan tengah tersebut, sempat terjadi adu argumen antara pihak bertikai terkait pemahaman masa kerja, status izin dan cuti seorang karyawan yang hendak menunaikan ibadah haji.