PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Wilayah I Sumatera Barat (Sumbar) mempertemukan keluarga karyawan yang diberhentikan gegara naik haji.
Pantauan Radarsumbar.com di lokasi, sejumlah pihak dipertemukan, baik dari Disnakerin Sumbar, UPTD Pengawasan, pihak keluarga karyawan dan perusahaan PT Family Raya.
Keluarga karyawan, Rafi Tanjung mengaku bahwa bapaknya, Anwar Can (67) tidak meminta untuk dapat pesangon atau uang karena naik haji, meskipun itu juga merupakan hak dari seorang pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.
“Yang kami persoalkan ini adalah, timingnya tidak pas, kenapa pada saat pengajuan cuti naik haji lalu kemudian dipensiunkan,” katanya, Kamis (25/4/2023) siang.
Sementara itu, Juru Bicara PT Family Raya yang menjadi perusahaan tempat Anwar Can bekerja, Riki mengaku ada miskomunikasi antara pihaknya dan Anwar Can selaku pekerja.
Miskomunikasi tersebut, katanya, terjadi di saat pemberhentian dengan hormat Anwar Can dilakukan bertepatan di saat rekannya tersebut hendak menunaikan ibadah haji.
“Sehingga kami ambil keputusan dan jalan tengahnya, bapak Anwar Can masih berstatus karyawan kami hingga akhir bulan Mei 2023 ini,” katanya.
Dalam memutuskan jalan tengah tersebut, sempat terjadi adu argumen antara pihak bertikai terkait pemahaman masa kerja, status izin dan cuti seorang karyawan yang hendak menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara PT Family Raya, Riki menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak. Riki menyebut bahwa Anwar berstatus dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja.
“Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan,” katanya.
Selain itu, kata Riki, pihaknya membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan langkah tersebut secara acak.
“Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan,” katanya.
Riki mengaku keberatan bahwa Anwar disebut diberhentikan lantaran perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.
“Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan.”
“Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami sebelumnya tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu,” tuturnya. (rdr-008)