Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan pasangan ilegal di dalam kamar yang dilakukan pemeriksaan.
Meski demikian, Satpol PP Kota Padang tetap memanggil pemilik tempat guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan dijelaskan bahwa indekos tidak diperbolehkan bercampur antara kos laki-laki dan perempuan dalam satu lokasi.
“Kamar kos laki-laki bersebelahan dengan perempuan, ini yang jadi pangkal permasalahan, maka dengan kondisi seperti ini pemilik tempat kami panggil,” tuturnya. (rdr-008)