PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah pedagang Pasar Raya Padang mengeluhkan kesemrawutan yang terjadi mengakibatkan penurunan pendapatan secara tajam.
Pantauan Radarsumbar.com di kawasan Pasar Raya Fase 3, para pedagang yang didominasi menjual kain terlihat lebih banyak duduk ketimbang melayani pembeli.
“Karena kondisinya memang seperti itu, sepi pembeli, bahkan sudah ada beberapa kios pedagang yang tutup, karena sudah tak sanggup membayar sewa,” kata salah seorang pedagang, Tuti (50) kepada Radarsumbar.com, Senin (29/5/2023) siang.
Tuti mengatakan, kondisi itu diperparah dengan menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Pasar Raya Padang.
“Jangankan untuk orang belanja ke dalam ini, untuk parkir kendaraan saja sudah susah, lantas bagaimana orang akan berbelanja ke dalam,” katanya.
Agar tetap bisa hidup, para pedagang yang berada di dalam Pasar Raya Padang memilih untuk pindah berjualan, namun tak sedikit yang tetap bertahan di lokasi mereka berjualan.
Selain itu, Tuti juga menyoroti retribusi dan denda yang dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus naik dari waktu ke waktu.
“Masing-masing besaran retribusi ke pedagang itu berbeda, namun itu tetap naik, bahkan kenaikan ini tidak masuk akal, terutama sejak pandemi Covid-19,” katanya.
Tuti meminta kepada Pemko Padang untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018 yang mengatur keberadaan PKL.
“Karena ini sudah banyak pedagang liar yang menjamur berdagang di luar, dan itu tidak ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya. Kami sudah tak bisa lagi menunggu agar Perwako 438 ini dicabut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari seluruh unsur pedagang, baik dari KPP maupun Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).
“Kami sudah menyiapkan formula atau solusi terkait (keberadaan PKL) itu,” katanya.
Meski menyiapkan solusinya, kata pria yang akrab disapa Adek itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk merelokasi PKL secara perlahan.
“Selain karena dalam proses pembangunan Pasar Raya Fase 7, kami tidak bisa memindahkan PKL dalam waktu dekat ini, itu membutuhkan waktu,” katanya.
Adek menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi bagi PKL yang akan direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat.
Seperti di Kompleks Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, para PKL juga ditempatkan di sebelah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang atau terminal angkutan kota (angkot).
“Untuk (RTH) Imam Bonjol, kami sudah berkoordinasi dengan Dandim (0312/Padang), beliau bersedia dan menyetujui,” imbuhnya. (rdr-008)