Pertimbangan pengakhiran masa jabatan itu, kata Doni, berdasarkan regulasi perundang-undangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
“Kepala daerah yang dilantik tahun 2019 berakhir di tanggal terakhir bulan terakhir tahun 2023,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pilkada telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.
Sederet kepala daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Termasuk di dalamnya Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar yang baru dilantik.
Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (rdr-008)