PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan program pengalihan usaha masyarakat pemilik keramba jala apung (KJA) di Danau Maninjau karena dinilai tidak efektif mengurangi pertumbuhan KJA.
“Setelah memperhatikan program ini, ternyata kurang efektif. Maka kita putuskan untuk dihentikan,” kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumbar, Reti Wafda, Senin.
Ia mengatakan program alih usaha dengan memberikan alat tangkap dan bantuan lainnya pada masyarakat di selingkar Danau Maninjau tidak berdampak signifikan.
Dari 2020 hingga 2023, program tersebut hanya mampu mengurangi sebanyak 80 KJA. Padahal diharapkan dengan program itu masyarakat pemilik keramba beralih pekerjaan sehingga jumlah keramba bisa dikurangi.
“Kita hanya mampu mengurangi 80 KJA melalui program alih usaha, sedangkan pertumbuhannya mencapai 5 ribu dalam tiga tahun terakhir,” katanya.
Ia mengatakan keputusan itu diambil setelah melaksanakan rapat bersama wali nagari di sekitar Danau Maninjau. Rapat itu juga menindaklanjuti rapat dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemko Marves).
“Dari rapat dengan Kemko Marves, Pemprov Sumbar diminta untuk mengangkat semua KJA yang ada di Danau Maninjau. Pemprov juga diberikan waktu paling lambat bulan Juli 2023. Sementara dari rapat dengan wali nagari, upaya untuk mengurangi KJA tersebut sulit untuk dilakukan. Karena ada banyak masyarakat yang bergantung pada KJA tersebut,” katanya.
Masyarakat yang terdampak jika KJA diangkat tidak hanya pemilik, tapi juga penjual pakan. Penjaga KJA, termasuk tenaga pengantongan ikan.
Pertimbangan lainnya, juga terkait dengan kewenangan. Danau Maninjau adalah salah satu danau strategis nasional. Kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.