Dalam putusan sidang, hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan denda pidana, dimana dana hasil denda ini akan disetorkan ke dalam kas negara nantinya.
Ditambahkannya, Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Kota Padang.
Dengan harapan, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (rdr/MC Padang)
Laman 2 dari 2 Laman