PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat menemukan sejumlah kecacatan prosedur yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Padang, Sumatera Barat Dorri Putra di Padang, Kamis mengatakan temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji petik terhadap Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan KPU Padang.
Ia mengatakan cacat prosedur pertama yang ditemukan adalah stiker yang ditempel petugas pantarlih di rumah warga lepas dan hal ini disebabkan karena kualitas stiker yang buruk.
“Kami memberikan saran secara lisan kepada Pantarlih untuk menindaklanjuti stiker yang terlepas tersebut,” kata dia.
Kemudian pihaknya KPU melakukan perbaikan karena adanya pemilih yang belum tercoklit oleh Pantarlih di Kecamatan Teluk Kabung.
Menurut dia dari hasil pengawasan panitia pengawas mereka mendapati di Kelurahan Teluk Kabung Selatan ada enam kepala keluarga dengan pemilih sebanyak 17 orang yang belum tercoklit oleh petugas.
“Panwaslu Kecamatan Bungus memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bungus Teluk Kabung agar dapat memaksimalkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) kembali data yang belum sehingga sebelum tahapan Coklit berakhir telah dilakukan pengawasan,” kata dioa
Dari hasil Pleno KPU Padang pada 5 April 2023 menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dengan 667.675 pemilih, 2.680 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 104 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Padang.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS 675.426 pemilih dan pemilih yang dilakukan uji petik sebanyak 63.065 pemilih. Sementara dari 2.673 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pihaknya melakukan uji petik terhadap 2.051. Kemudian jumlah kepala keluarga keseluruhan 279.932 kepala keluarga dan yang diuji petik 18.767 kepala keluarga. (rdr/ant)