“Kita tentu masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024 ini,” kata dia.
Menurutnya, data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024. Menurut dia Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.
“Kita tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke PPATK,” kata dia.
Menurut dia Bawaslu tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan hal itu. “Lain cerita jika ada regulasi tentu akan kita telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia. (rdr/ant)