PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.
“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU, mulai dari pemberi bantuan dana kampanye baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi di Padang, Kamis.
Ia mencontohkan untuk bantuan perorangan misalnya maksimal Rp750 juta dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.
Selain itu dana kampanye itu tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.