Ratusan Warga Binaan Lapas Padang Tes Urine, Dua Orang Positif

Razia terhadap WBP dilakukan secara acak dan dilaksanakan oleh petugas Satops Patnal Lapas Kelas IIA Padang.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto. (Dok. Istimewa)

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 102 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang telah melakukan tes urine pada Senin (5/6/2023) siang.

Hasilnya, sebanyak dua orang dilaporkan positif benzo karena mengkonsumsi obat-obatan. Data dari Lapas Kelas IIA Padang, dua napi itu mengidap penyakit dan mengkonsumsi obat dengan resep dan pengawasan dari dokter.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto mengatakan, pihaknya melakukan tes urine terhadap 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara acak.

“Memang ini ada kaitannya dengan kejadian beberapa waktu lalu, dua tahanan kami yang ditangkap BNN karena mengendalikan peredaran narkotika,” kata Era kepada awak media, Senin (5/6/2023) siang.

Era mengatakan, razia terhadap WBP dilakukan secara acak dan dilaksanakan oleh petugas Satops Patnal Lapas Kelas IIA Padang. Tes urine tersebut, sambungnya, dilakukan terhadap seluruh narapidana di Lapas Kelas IIA Padang.

Selain itu, pihaknya juga telah melarang seluruh petugas Lapas Kelas IIA Padang yang membawa telepon seluler (ponsel) ketika beraktivitas. Ponsel para anggota tersebut, katanya, dititip ke bagian portir atau pintu masuk utama Lapas.

Dirinya juga tidak menampik bahwa masih ada oknum petugas Lapas Kelas IIA Padang yang nekat menyelundupkan ponsel untuk narapidana.

“Mereka tidak menyelundupkan narkoba, namun memfasilitasi membeli ponsel untuk warga binaan ini, ponsel ini menjadi salah satu celah komunikasi ke luar bagi narapidana untuk melancarkan aksinya mengedarkan atau mengendalikan narkoba,” katanya.

Tidak hanya melakukan tes urin terhadap narapidana, Kepala Lapas Kelas IIA Padang juga memimpin langsung pemeriksaan fisik terhadap anggotanya.

Hasilnya tidak ditemukan benda terlarang ataupun berbahaya lainnya yang dibawa oleh petugas Lapas Kelas IIA Padang. (rdr-008)

Exit mobile version