Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Arfian mengaku akan berkoordinasi terkait polemik tersebut.
“Saya koordinasikan dahulu dengan Bapenda terkait (iklan rokok) itu,” katanya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, instansi terkait harus bisa melakukan pengawasan terhadap penegakan atau implementasi dari sebuah Perda atau Perwako sebagai bentuk kebijakan daerah dan produk hukum.
“Seharusnya, instansi terkait harus memastikan Perda berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Namun, kata Elly, iklan rokok tidak boleh dikeluarkan oleh Pemko Padang berdasarkan Perda KTR nomor 24 tahun 2012 dan Perwako Padang nomor 46 tahun 2017.
“Yang tidak boleh itu kan iklan rokok berada di jalan protokol. Namun, kami pertanyakan juga terkait perlakuan soal iklan rokok tersebut,” katanya.
Terkait dengan pemanggilan Pemko Padang atau instansi terkait, Elly menyebut akan menyampaikan hal tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Karena keputusan di DPRD itu sifatnya kolektif kolegial, jadi tidak bisa keputusan saya pribadi untuk tindak lanjutnya,” tuturnya. (rdr-008)