PADANG, RADARSUMBAR.COM – Iklan rokok yang kembali marak di Kota Padang dinilai telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 46 tahun 2017.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya tidak bisa maju begitu saja melakukan penertiban lantaran keberadaan iklan atau reklame sudah masuk ke ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku pengampu Perda yang dimaksud.
“Kecuali jika itu menyangkut ketertiban umum (tibum), maka kami bisa ambil tindakan langsung, maka oleh karena itu, instansi terkait jangan diam terkait keberadaannya,” kata Mursalim, Senin (5/6/2023) malam.
Mursalim mengatakan, aturan teknis soal penertiban iklan rokok berada di Bapenda Kota Padang selaku pengampu.
“Satpol PP jika diminta tertibkan, maka akan kami tertibkan, jangan sampai nanti kami tertibkan, terjadi gesekan dengan pengiklan, karena maju begitu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Radarsumbar.com sudah berkali-kali mengkonfirmasi persoalan iklan rokok yang kembali marak kepada Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan.
Namun, alih-alih menjelaskan persoalan tersebut, Yosefriawan mengaku belakangan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara utuh.
“Saya lagi sakit, sudah empat hari, kata dokter kelelahan, istirahat di rumah saja,” katanya.