Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk perkara ini kami menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, dimana Jaksa nantinya akan memilih mana pasal yang tepat sesuai fakta persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.
Ia mengatakan Kejari Padang telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara tersebut yaitu Renol Wedi dan Yossi Harissa, keduanya akan segera menyusun surat dakwaan supaya perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Pada bagian lain, penasehat hukum dari H yakni Putri Desi Rezki mengatakan kalau pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Namun demikian pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk kepentingan pembelaan di hadapan persidangan nanti.
Desi juga menyanggah opini yang terbentuk bahwa tersangka H dibuat seakan-akan telah melakukan kontak fisik terhadap korban.
“Dalam kasus ini klien kami hanya menerima kiriman gambar dan tidak pernah melakukan kontak fisik dengan korban, itu yang perlu diluruskan. Selengkapnya akan dibuktikan dengan Pengadilan,” jelasnya.
Untuk diketahui kasus yang menjerat kedua tersangka adalah dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya sendiri, berupa pengambilan gambar dan melakukan “transmit” ke pihak lain. (rdr/ant)